Aduuuhh ujan-ujan gini dari pada BT gak ngapa-ngapain hanya main facebookan terus mending sedikit demi sedikit ngerjain tugas, oya gue di suruh nyari kasus tentang pelanggaran Hak Merk dagang apa aja sih ternyata pas gue searching-searching dapet juga nih, dan gue gak mau hanya gue aja yang tau tapi yang gue mau kalian juga harus tau apa aja sih pelanggaran-pelanggaran yang Brand lakukan, langsung aja deh kita ke TKP (kaya OVJ aja yah) hehhe.
Kasus Pertama :
" Pelanggaran merek “iPad” oleh perusahaan Apple yang ternyata telah dipatenkan oleh perusahaan Fujitsu "
Pelanggaran merek “iPad” oleh perusahaan Apple yang ternyata telah dipatenkan oleh perusahaan Fujitsu Merek “iPad” yang telah diumumkan oleh pihak Apple pada 27 januari 2010, langsung mendapatkan peringatan di hari setelahnya yaitu tanggal 28 januari 2010, karena dianggap telah melanggar hak merek dagang dari perusahaan Fujitsu. Menurut pihak Fujitsu, “iPad” merupakan hak merek yang sudah dimasukkan ke Komisi Paten dan Hak Cipta Amerika Serikat sejak 2003. Nama iPad versi Fujitsu merupakan salah satu produk komputer portabel ciptaan Fujitsu. Walaupun memang pada kenyataannya, pihak Fujitsu belum memasarkan produknya secara resmi, sehingga nama tersebut terbengkalai nih gambarnya.
Ipad Merk Fujitsu |
Ipad Merk Apple |
Hal ini jelas adalah pelanggaran HAKI sesuai dengan UU no 15 Tahun 2011, dikarenakan pihak fujitsu telah terlebih dulu mematenkan merek “iPad”. Jika mengurut ke dalam perundang-undangan di Indonesia, pihak fujitsu dapat berpegang pada UU no 15 Tahun 2011 pasal 76 mengenai gugatan atas pelanggaran merek yang berisi :
“Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
- gugatan ganti rugi, dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut."
Tetapi kasus ini dapat berakhir dengan damai berdasarkan laporan Patent and Trademark Office Amerika Serikat, perusahaan asal Jepang tersebut menandatangani penyerahan seluruh hak atas nama iPad ke Apple pekan lalu. Namun, tidak dijelaskan mengenai rincian transaksi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sehingga sampai ke mendapatkan kesepakatan damai.
Kasus kedua :
Nexian Palsu Diproduksi di China
Di Makassar, ditemukan pemasok telepon genggam bermerek nexian palsu beserta baterai palsu yang mengakibatkan kerugian sampai milyaran rupiah kepada PT.Metrotech Jaya Komunikasi Indonesia. PT Metrotech Jaya Komunikasi Indonesia adalah pemegang resmi merek telpon genggam merek Nexian untuk Indonesia. Telah ditemukan fakta bahwa barang dengan merek palsu tersebut tidak hanya dijual di daerah Makassar, tetapi telah ditemukan kasus penjualan nexian palsu di daerah Medan, Surabaya, dan Jakarta. Alasan yang didapatkan setelah menanyakan pelaku adalah karena harga penjualan telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000. Rolas Budiman Sitinjak selaku Kuasa Hukum PT Metrotech Jaya Komunika Indonesia menginformasikan akibat dari pemalsuan merek Nexian ini, klien mereka telah mendapatkan kerugian senilai 2 miliar hingga 3 miliar rupiah.
Batteray Nexsian Palsu |
Kasus ketiga :
“iPad” melawan “IPad”
Terdapat banyak kasus-kasus yang belum terangkat ke publik, yang sebenarnya melanggar hak merek dagang suatu perusahaan. Salah satu contohnya adalah salah komputer tablet buatan china bermerek “IPad” yang secara jelas meniru komputer tablet buatan Apple “iPad” yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat. Dengan meniru design dan logo merek Apple, barang buatan negara China ini memiliki spesifikasi yang sama di berbagai bagian. Dengan harga yang jauh berada dibawah harga “iPad” Apple, hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak Apple yang telah mendapatkan hak Merek atas perangkat mereka.
IPad China |
iPad Apple |
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :
Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
No comments:
Post a Comment
thank you for commenting on our blogs